Kendari – Bertempat di Aula Hotel Kuba 9, Kamis (19/12/2024) pukul 09.00 WITA, personel Bidang Hukum Polda Sultra menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Polri (Perpol) No. 6 Tahun 2024 tentanh PSH serta Bimbingan Teknis Pembuatan Pendapat dan Saran Hukum (PSH). Kegiatan ini dibuka oleh Kabidkum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Proyek, S.H., M.H. mewakili Kapolda Sultra dan menghadirkan narasumber Dr. Syahiruddin Latif, S.H., M.H., yang juga Koordinator Wilayah Peradi Se-Indonesia Timur.
Kombes La Ode proyek, dalam arahanya memaparkan bahwa Perpol No. 6 Tahun 2024 merupakan pembaharuan dan Penyempurnaan dari regulasi yg lama. Perpol ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum, kepastian hukum dan penerapan hukum terhadap pegawai negeri pada Polri, keluarga dan masyarakat yang bermasalah dengan hukum..,
Selain sosialisasi, peserta juga diberikan bimbingan teknis terkait pembuatan PSH.
Materi ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan personel dan penyamaan presepsi dalam memberikan pendapat dan saran hukum yang berkualitas sesuai standar profesional.
Dr. Syahiruddin Latif menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terhadap peraturan ini agar setiap langkah hukum yang diambil oleh personel Polri sesuai dengan prinsip keadilan dan integritas.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi personel Polri, khususnya di bidang hukum, sehingga mampu memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada pegawai pada Polri dan masyarakat. Dengan peraturan yang diperbarui dan pemahaman yang lebih mendalam, institusi Polri terus berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme.