Berita

Dukung Asta Cita Presiden RI, Satresnarkoba Polres Konut Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

38
×

Dukung Asta Cita Presiden RI, Satresnarkoba Polres Konut Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Sebarkan artikel ini

Tribratanews, Konawe Utara — Asta cita adalah delapan program yang dicanangkan pemerintah saat ini sebagai wujud perjuangan mewujudkan Indonesia yang maju, adil dan makmur

Cita-cita poin ketujuh program asta cita tersebut yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan

Dalam rangka mendukung program asta cita pemerintah tersebut, Kepolisian resor konawe utara gerak cepat merespon program yang dicanangkan Presiden republik Indonesia sebagai upaya mendukung cita-cita Indonesia maju dan makmur

Kepolisian resor konawe utara melalui satuan reserse narkoba dipimpin Iptu Arman, S.H bersama anggota berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana narkotika bertempat di Desa Otole Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe utara, selasa (12/11/24) sekira pukul 19.00 wita

Kronologis kejadian berawal dari laporan atau informasi masyarakat bahwa di desa otole kecamatan lasolo kabupaten konawe utara sering terjadi transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu

Mendapat informasi masyarakat tim opsnal satresnarkoba polres konut langsung menindaklanjuti dengan cara melakukan mapping dan penyelidikan di tempat kejadian perkara, yakin atas informasi tersebut tepat pada hari selasa tanggal 12 november 2024 pukul 19.00 wita tim opsnal bersama pemerintah setempat dan warga kemudian melakukan penggeledahan dirumah tersangka S (39) desa otole kecamatan lasolo konawe utara

Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka S (39) personel berhasil mengamankan dan menyita barang bukti (BB) narkotika jenis shabu sebanyak 5 sachet dengan berat bruto 4,64 gram serta BB non narkotika berupa uang tunai berjumlah Rp. 6.700.000, (enam juta tujuh ratus ribu rupiah), 13 buah kaca pirex, 6 bal sachet kosong, 4 sachet bekas pakai, 1 sendok terbuat dari pipet, 1 buah timbangan digital, 1 set alat isap bong, 1 buah kores api gas serta 1 buah handphone merk vivo warna biru

Tersangka yang melanggar pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika beserta barang buktinya kemudian dibawah kekantor polres konawe utara untuk diamankan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut

Kepala kepolisian resor konawe utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K mengatakan dalam rangka mendukung program pemerintah polres konawe utara akan terus bekerja dan mengejar pelaku maupun bandar yang lebih besar demi mencapai tujuan zero peredaran narkotika di bumi oheo konawe utara.