Berita

Langkah Tegas Polres Wakatobi, Tersangka Kasus Senjata Tajam Diserahkan ke Jaksa

236
×

Langkah Tegas Polres Wakatobi, Tersangka Kasus Senjata Tajam Diserahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

Portalpresisi.id, Wakatobi – Polres Wakatobi melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus kepemilikan senjata tajam. Rabu, (28/2/2024)

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ps. Kanit I Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Aipda Erich Bastantha Tarigan, yang menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Wakatobi sekitar pukul 15.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP M. Ady Kesuma, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut dilaporkan berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Tersangka dalam kasus ini adalah Muhamad Aril Ramadhan alias Aril bin Junaidin, berusia 19 tahun. Barang bukti yang diserahkan kepada pihak jaksa adalah sebilah badik dengan panjang keseluruhan 22 centimeter, terbuat dari besi, serta gagang badik berukuran 13 centimeter yang terbuat dari kayu warna coklat.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa membawa senjata tajam dapat memicu terjadinya tindak pidana penganiayaan, dan pelakunya dapat dikenakan hukuman penjara sesuai Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Giat penyerahan ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum di Kabupaten Wakatobi. Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, diharapkan proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa di masa mendatang.

Kepolisian dan kejaksaan terus bekerja sama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah tersebut.