PORTALPRESISI – Direktorat Narkoba Polda Sultra kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu dan ganja hasil pengungkapan periode April hingga Juni 2024. Pemusnahan dilaksanakan di depan kantor Ditresnarkoba dengan menggunakan mesin incenerator, Kamis 27 Juni 2024.
Wakapolda Sultra Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H yang membuka kegiatan pemusnahan BB tersebut mengungkapkan bahwa ini adalah bukti dari capaian dan kinerja yang baik dengan mengungkapkan 4 kasus dan mengamankan 4 orang tersangka dari personel Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polresta Kendari.
Barang bukti shabu yang akan dimusnahkan yakni 4.375,0047 gram dan ganja sebanyak 2.890 gram.
“saya ucapkan apresiasi dan terimakasih kepada personel Ditresnarkoba dan sat resnarkoba polres kendari atas prestasi dan kinerja,” ungkap Wakapolda.
Secara khusus, jenderal bintang satu asal interpol polri ini berharap pengungkapan kasus narkoba dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa yang akan datang sebagai komitmen polda sultra dalam memberantas narkoba dan mewujudkan Sulawesi Tenggara yang bebas dari peredaran gelap narkoba.
Pemusnahan narkoba turut dihadiri oleh jajaran stakehodler diantaranya Kejati Sultra, BNNP Sultra, pejabat utama Polda Sultra, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Balai POM, serta BNN Kota Kendari.