KOLAKA, PORTALPRESISI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara melalui patroli mining yang dilaksanakan langsung oleh Unit III Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
Patroli kali ini melibatkan personel yang dipimpin oleh Kepala Unit III, AKP Taufik Hidayat, didampingi oleh Panit I, IPDA Abdul Rahman, S.H., M.H. Pengawasan dimulai dari wilayah pertambangan Kabupaten Kolaka, dengan fokus di Kecamatan Pomalaa.
Sasaran pertama patroli adalah area pertambangan milik Perusahaan Daerah (Perusda) Kolaka. Patroli ini dilakukan setelah menerima laporan adanya dugaan penyerobotan lahan di lokasi tersebut. Namun, setelah dilakukan penyisiran, tim tidak menemukan adanya aktivitas ilegal di wilayah tersebut.
Selanjutnya, tim bergerak menuju area pertambangan PT Akar Mas Internasional (PT AMI) yang sebelumnya diberitakan terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal. Di lokasi ini, tim memeriksa tiga titik dalam wilayah IUP PT AMI dan menggunakan drone untuk memantau dari udara. Tidak ditemukan adanya aktivitas ilegal atau tanda-tanda bekas aktivitas barging.
Patroli berlanjut ke Jetty PT AMI, di mana tidak ditemukan adanya aktivitas bongkar muat, dengan jetty yang tampak sudah lama tidak digunakan.
Tim kemudian menuju wilayah IUP PT Antam dan memeriksa sejumlah titik, termasuk area yang diklaim oleh warga setempat. Hasilnya, tidak ditemukan aktivitas yang melanggar hukum.
AKP Taufik Hidayat menegaskan bahwa patroli mining ini merupakan instruksi langsung dari Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, sebagai bagian dari upaya intensifikasi pengawasan di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara.
“Patroli ini bertujuan untuk mencegah dan menindak setiap aktivitas pertambangan ilegal yang ditemukan di lapangan. Hari ini, kami tidak menemukan adanya aktivitas ilegal di wilayah Kolaka,” ujar AKP Taufik, Rabu 31 Juli 2024.
Ia menambahkan, patroli serupa akan terus dilakukan di seluruh area pertambangan di Sultra. Jika ditemukan aktivitas yang melanggar hukum, pihaknya siap untuk melakukan tindakan tegas.
AKP Taufik juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal dan memastikan kelengkapan dokumen persyaratan sesuai ketentuan pemerintah guna menghindari konsekuensi hukum.