NewsPendidikan & Budaya

Pemprov Sultra Tunda Pelantikan Sejumlah Kepala SMA dan SMK

149
×

Pemprov Sultra Tunda Pelantikan Sejumlah Kepala SMA dan SMK

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menundan pelantikan sejumlah pejabat yang akan menempati jabatan kepala sekolah menengah atas (SMA), maupun sekolah menengah kejuruan (SMK) lingkup Sultra.

Pelantikan yang awalnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada Jumat (15/12/2023) kemarin, harus diundur dan dijadwalkan ulang dua pekan mendatang, tepatnya 27 Desember 2023.

Diubahnya jadwal pelantikan itu disebabkan masih ada sejumlah pejabat yang sedang menyelesaikan swakelola DAK, yang berakhir 26 Desember 2023.

“Kita ketahui bersama, DAK ini bisa berupa fisik maupun non fisik. Jadi Pemprov Sultra memberikan kesempatan kepada para kepala sekolah yang tengah menjabat, untuk menyelesaikan hingga batas akhir yang telah ditentukan, yakni pada 26 Desember 2023. Untuk itu, pelantikan ini ditunda dulu, insyaallah akan digelar kembali pada 27 Desember 2023,” jelas Sekda Sultra, Asrun Lio.

Menurutnya, keputusan penundaan tersebut cukup bijak, serta melalui kesepakatan bersama 16 pejabat yang akan dilantik.

Kendati demikian, penatikan ini sebenarnya dapat dilakukan, dengan hanya menunda pejabat yang akan memimpin sekolah yang tengah menyelesaikan kegiatan DAK 

dimaksud.

“Kesimpulan yang diambil sangat bijak, dalam rangka mengakhiri pekerjaan-pekerjaan dimaksud,” ujarnya.

Ungkapnya, pelantikan 16 pejabat tersebut dilakukan karena adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan para mantan kepala sekolah beberapa waktu lalu, untuk dikembalikan pada asal sekolahnya sebagai kepala sekolah, dengan alasan bahwa pelantikan yang dilakukan sebelumnya dianggap tidak prosedural oleh PTUN.

“Dalam hal ini, kita sebagai pemerintah yang digugat. Adanya putusan pengadilan ini, maka sebagai pemerintah berkewajiban melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut. Untuk itu, kami meminta kepada para pejabat yang akan dilantik ini agar memaklumi adanya penundaan pelantikan karena pertimbangan teknis tadi, sebab pekerjaan DAK pada empat sekolah dimaksud, bukan dikerjakan oleh kontraktor melainkan oleh sekolah, mengingat petunjuk teknisnya demikian dan kepala sekolah bertindak selaku kontraktor,” tandasnya.

Untuk diketahui, sebelum dilakukan penundaan tersebut, Sekda Sultra telah melakukan rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait, mulai dari Dikbud Sultra, BKD, Inspektorat, Bagian Hukum Pemprov Sultra, termasuk rekan-rekan media.


Laporan: Ferito Julyadi