Hukum & KriminalSulawesi Tenggara

Pencurian Panel Surya di Wakatobi Terungkap, Dua Terduga Pelaku Diamankan

4516
×

Pencurian Panel Surya di Wakatobi Terungkap, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
Dua orang pelaku pencurian panel surya diamankan
Dua orang pelaku pencurian panel surya diamankan oleh personel polsek wangi wangi. Foto : Istimewa

Portalpresisi.id – Kejadian pencurian panel tenaga surya di Wakatobi pada Senin, 22 Januari 2024, pukul 23:00 Wita, yang viral di media sosial, kini telah mengarah pada penangkapan dua terduga pelaku.

Terduga pelaku diidentifikasi sebagai SL (29) dari Dusun Gelora Desa Waha dan SF (19) dari Dusun III Desa Wapia-pia, kedua pemuda tersebut merupakan warga Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi. Kapolsek Wangi-Wangi Ipda Riaman, S.H., bersama tim berhasil mengamankan keduanya setelah 5 hari penyelidikan intensif, pada Sabtu (27/1/2024).

Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu panel tenaga surya dan satu unit motor RX King tanpa nomor polisi. Barang-barang tersebut menjadi barang bukti dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Kedua terduga pelaku dihadapkan pada dugaan pelanggaran Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana, yang mengatur tindak pidana pencurian dimalam hari, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Saat ini, keduanya diamankan di Mapolsek Wangi-Wangi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap pelaku memberikan harapan akan penegakan hukum yang tegas terhadap tindak kejahatan.

Hal ini juga memberikan rasa aman kepada masyarakat Wakatobi. Kasus ini akan terus diusut untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan. (Asbar Bilu)