KENDARI, PORTALPRESISI – Satuan Tugas (Satgas) Preventif Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan seorang pelaku peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis Arak dalam Operasi Pekat Anoa 2024.
Operasi ini dipimpin oleh Kepala Sub Satuan Tugas (Kasubsatgas) Preventif 2 Kompol Basri.
Penangkapan pelaku dilakukan pada hari Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Kontubalano, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Pelaku diketahui bernama Nurwin, seorang pria berusia 33 tahun yang tinggal di Jalan Kontubalano, Kelurahan Lapulu.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 15 botol berisi miras tradisional jenis Arak yang dikemas dalam botol mineral ukuran 600 ml yang disimpan didalam lemari pakaian.
Saat ini, pelaku dan barang bukti (BB) telah diamankan di Mako Dit Samapta Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasubsatgas Preventif 2 Kompol Basri mengatakan bahwa Operasi Pekat Anoa 2024 ini bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras.
“Kami akan terus melakukan operasi seperti ini untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Sulawesi Tenggara,” tegas Kompol Basri.
Polda Sultra berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi miras karena dapat membahayakan kesehatan dan ketertiban umum.