PortalPresisi.id – Seorang pria bernama Heri (37 tahun) berhasil diamankan oleh tim Operasi Khusus Opsnal Resmob Polda Sultra pada Sabtu malam, 27 Januari 2024, sekitar pukul 23.00 Wita di Pelabuhan Kapal Malam Kota Kendari. Tersangka, yang tidak memiliki pekerjaan tetap, diduga kuat terlibat dalam kejahatan pemerasan terhadap sejumlah perempuan dengan modus pura-pura menjadi anggota Brimob.
Heri dijerat dengan Pasal 81 UU 17/2016 Juncto 76d tentang kejahatan Perlindungan Anak. Modus operandinya melibatkan ajakan kenalan melalui media sosial, di mana ia berpura-pura menjadi anggota Brimob. Setelah pertemuan pertama disebuah hotel dengan korbannya, Heri merekam hubungan intim dengan korban dan menggunakan rekaman tersebut untuk memeras uang dengan ancaman menyebarkan video tersebut.
Pelapor, yang merupakan salah satu korban bernama EG melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Sultra. Sub Direktorat IV Unit PPA Reserse Kriminal Umum Polda Sultra bertanggung jawab menangani laporan tersebut. Heri saat ini diamankan di Posko Resmob Polda Sultra untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain itu, terungkap bahwa Heri juga telah berhasil memeras wanita lain asal Jakarta berinisial NR dengan modus Video Call Sex (VCS) melalui aplikasi WhatsApp.
“Pelaku (Heri) mengancam akan menyebarkan rekaman video tersebut jika korban tidak mentransfer sejumlah uang yang diminta,” kata Kanit 4 Resmob Subdirektorat III Ditreskrimum Polda Sultra, IPTU Yudha Febry Widanarko, S.Tr.K., S.I.K mewakili Dir Krimum Polda Sultra Kombes Pol Dody Ruyatman, S.I.K.
Total kerugian yang dihasilkan dari perbuatan tersangka ini mencapai Rp 134 Juta. Uang hasil pemerasan digunakan Heri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi slot. Polda Sultra terus berkomitmen untuk menanggulangi kejahatan perlindungan anak dan menjaga keamanan masyarakat.