Tribratanews, Konawe Utara — Surat telegram Kapolri nomor : STR/2556/IX/HUK.12.10./2024 tanggal 9 september 2024 tentang penegakkan ketertiban dan disiplin serta nomor : STR/2929/XII/WAS./2024 tanggal 17 desember 2024 tentang pencegahan penyalahgunaan senjata api
Berdasarkan surat telegram tersebut, Kepolisian resor (polres) konawe utara (konut) melalui seksi propesi pengamanan (propam) langsung menindaklanjuti dengan menggelar pemeriksaan senjata api (senpi), senin (23/12/24)
Kegiatan penegakkan ketertiban dan disiplin (gaktiblin) dipimpin wakapolres kompol Sumarso, S.Sos didampingi pejabat utama (PJU) serta Kasi Propam Iptu Wawan Hermawan, S.H bertempat di mako Polres konut kelurahan wanggudu kecamatan asera kabupaten konawe utara
Gelaran gatiblin pemeriksaan senpi dilaksanakan serentak seluruh jajaran polres Polda sulawesi tenggara sebagai upaya inventarisasi dan pengawasan dari penyalahgunaan senpi tersebut
Berikut daftar pemegang senpi beserta amunisi antara lain :
1. V2 Sabhara
-. Polsek Sawa = 2 pucuk, amunisi 20 butir tajam 20 butir karet
-. Polsek Lasolo = 4 pucuk, amunisi 120 butir tajam, 20 butir karet
-. Polsek Asera = 4 pucuk, amunisi 120 butir tajam, 20 butir hampa
-. Polsek Wiwirano = 2 pucuk, amunisi 40 butir tajam
-. SPKT Polres = 3 pucuk, amunisi 14 butir tajam, 14 butir karet dan 20 butir peluru hampa
2. Senpi jenis HS
-. AKP Laode Bahmid = 10 butir peluru tajam
– Bripka Rudi = 10 butir peluru tajam
– Aiptu Saifil = 10 butir peluru tajam
3. Senpi jenis Revolver
-. Iptu Wawan Hermawan = amunisi 6 butir peluru tajam, dan
-. Aiptu Safri Malaka = 6 butir peluru tajam
Pemegang senpi tersebut telah memenuhi syarat memegang senpi dan telah mengikuti tes psikologi yang diadakan oleh Polda Sultra
Kapolres konawe utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K mengatakan penegakkan disiplin terhadap personel dan senjata api ini agar selalu menjadi perhatian sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan yang dapat merusak nama baik 8nstitusi Polri. “Tegasnya