Kendari, Portal.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan periode Oktober-Desember 2023.
Barang bukti narkotika jenis sabu yang dihancurkan tersebut seberat 1,3 kilogram menggunakan mobil incinerator di halaman Ditresnarkoba Polda Sultra, Kamis (14/12/2023).
Direktur Diteesnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawonoe mengatakan, barang haram tersebut merupakan milik tiga tersangka kurir narkoba.
“Ketiga pelaku masing-masing berinisial AAA dengan barang bukti yang dimusnahkan seberat 397,68 gram, kemudian barang bukti milik S seberat 464,2 gram dan milik AZ seberat 528,4 gram,” jelasnya.
Selain sabu, kata Bambang, pihaknya juga memusnahkan barang bukti lainnya seperti ganja dan ekstasi.
“Pemusnahan di bulan Desember ini berdasarkan tiga laporan polisi,” kata Bambang.
Perwira pangkat tiga bunga melati emas ini mengungkapkan, dari pemusnahan tersebut Polda Sultra berhasil menyelamatkan 7.718 jiwa.
“Semua barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum oleh pengadilan,” pungkasnya.