Uncategorized

Kapolres Konut Pimpin Konferensi Pers: 1400 Tabung Gas Elpiji Disita oleh Satreskrim

111
×

Kapolres Konut Pimpin Konferensi Pers: 1400 Tabung Gas Elpiji Disita oleh Satreskrim

Sebarkan artikel ini
Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K saat melakukan pengecekan tabung gas LPG yang akan diselundupkan ke Morowali, Kamis (01/02/2024).

PortalPresisi – KONAWE UTARA, – Kepala Kepolisian Resor Konawe Utara, AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K memimpin konferensi pers Pengungkapan Kasus Satreskrim Polres Konawe Utara pada bulan Januari 2024, yang dilaksanakan pada Kamis (1/2/24) sekitar pukul 15.00 WITA.

Acara ini berlangsung di lobi Mapolres Konut, Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, Konawe Utara. Kapolres Konut didampingi oleh Wakapolres Kompol Urva Lomansyah, Kabagops AKP Sunari, Kasat Reskrim yang diwakili oleh Ipda DR. Umar R. Sugeng, serta Kasat Resnarkoba yang diwakili oleh Iptu Hasdinar.

Dalam konferensi persnya, Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K menjelaskan pencapaian Satreskrim Polres Konut dalam mengungkap kasus tindak pidana migas pada bulan pertama tahun 2024.

Menurut Kapolres AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K, Satreskrim Polres Konut melalui Unit Tipidter berhasil mengungkap 7 laporan polisi dengan 7 terlapor berinisial K, IA, J, SN, AA, NP, dan RS, terkait kasus tindak pidana migas.

Dari ke-7 tersangka tersebut, Satreskrim Polres Konut berhasil menyita 7 unit mobil pick-up dan 1.400 buah tabung gas bersubsidi 3 kilogram yang berasal dari Kabupaten Kolaka Timur.

Kejadian bermula pada tanggal 16 Januari 2024, ketika Satreskrim Polres Konut menerima laporan dari anggota Kodam XIV/Hasanuddin yang sedang berpatroli di wilayah Desa Polora Indah, Kecamatan Langgikima. Para terlapor ditemukan dengan kendaraan penuh tabung gas bersubsidi 3 kg, dengan tujuan Kabupaten Morowali.

Kapolres AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K menyatakan bahwa kejadian ini merupakan hasil sinergitas TNI-Polri dalam menjaga Kamtibmas dan merespons keluhan masyarakat terkait kelangkaan tabung gas 3 kg.

Modus operandi para terlapor adalah dengan membeli secara acak di pangkalan tabung gas dengan harga Rp 25.000 per tabung di Kolaka Timur, kemudian menjualnya seharga Rp 38.000 di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Para terlapor dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja yang menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak enam puluh miliar rupiah.

Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K menegaskan bahwa untuk mencegah kejadian serupa, pihaknya akan melaksanakan langkah-langkah preventif dan preemptif. Mereka akan terus memantau dengan sistem hunting sehingga kasus penyelundupan gas elpiji dari luar Konawe Utara tidak terulang lagi. (Humas Polres Konawe Utara)