BeritaHukum & KriminalKonawe UtaraPolda Sultra

Press Release Kasus Januari 2024, Kapolres Konut: Satresnarkoba Berhasil Mengungkap Penyelundupan 20,19 Gram Sabhu

106
×

Press Release Kasus Januari 2024, Kapolres Konut: Satresnarkoba Berhasil Mengungkap Penyelundupan 20,19 Gram Sabhu

Sebarkan artikel ini
Kepala Kepolisian Resor Konawe Utara, AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K memimpin acara Press Release Pengungkapan Kasus Bulan Januari 2024 oleh Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satresnarkoba), pada Kamis (1/2/24).

PortalPresisi – KONAWE UTARA, – Kepala Kepolisian Resor Konawe Utara, AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K memimpin acara Press Release Pengungkapan Kasus Bulan Januari 2024 oleh Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satresnarkoba), pada Kamis (1/02/2024).

Press Release kasus Satresnarkoba Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K, dihadiri oleh Wakapolres Kompol Urva Lomansyah, KabagOps AKP Sunari, Kaurbin Satresnarkoba Iptu Hasdinar, serta Kanit PPA Satreskrim Ipda Dr. Umar R. Sugeng.

Kegiatan Press Release berlangsung di lobi Kantor Polres Konawe Utara, Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K menjelaskan rincian pengungkapan kasus yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Iptu Ramlang.

Kapolres Konut mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan masyarakat, baik melalui jalur curhat Jumat maupun melalui nomor hotline aduan Polres Konut. Personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan berhasil menangkap dua tersangka di dua lokasi kejadian yang berbeda, seperti yang dijelaskan oleh Kapolres Konut.

Laporan polisi pertama dengan nomor: LP/01/A/I/2024/SULTRA/RES KONUT/SPKT, tanggal 11 Januari 2024, menyebutkan bahwa tersangka berinisial R diamankan di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, dengan barang bukti Sabu seberat 0,67 gram.

Sementara tersangka kedua berinisial IS diamankan di Desa Puulemo, Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara, dengan barang bukti Sabu seberat 19,52 gram. Laporan polisi nomor: LP/02/A/I/2024/SULTRA/RES KONUT/SPKT, tanggal 13 Januari 2024, terkait penangkapan IS.

Kapolres AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K menyatakan bahwa kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, personel Satresnarkoba, dibantu oleh Unit Operasional Satreskrim, sedang mengejar jejak jaringan baru yang sering melintasi wilayah hukum Polres Konut menuju Kabupaten Morowali maupun sebaliknya menuju Kota Kendari, seperti yang dijelaskan oleh Kapolres Konut.

Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K menegaskan bahwa pihaknya terus intensif melakukan penindakan dan monitoring guna meminimalisir bahkan menutup ruang gerak para pelaku sehingga Konawe Utara terbebas dari dampak barang haram tersebut. (Humas Polres Konawe Utara)